Pajak pada Jasa Pendidkan

 

Pajak pada Jasa Pendidkan

Tulisan ini hanyalah ekspresi dari bentuk kesedihan saya sebagai rakyat kecil. Satu dan yang tak akan pernah terlihat. Ada yang bilang jangan terlalu banyak menulis dan mencerdaskan yang tidak tahu, biarkan saja atau kita yang tak akan mudah menggapai cita. Namun, siapa yang tau cita saya? Tidak seorang pun tau cita saya.

Juni 2021 ini beredar kabar tentang rencana jasa pendidikan yang akan dikenai pajak. Masyarakat melalui media sosial menolak, lalu Humas dari Kemenkeu yaitu Bapak Neil sesuai dengan tugasnya menjelaskan kepada masyarakat bahwa “ini baru rencana”, “pemerintah sedang fokus mengembalikan ekonomi karena pandemi”, “ini belum dibahas oleh DPR secara detail”, “ini tidak akan menyusahkan rakyat”. Iya, Bapak Neil selaku dirut humas Menkeu melakukan tugasnya dengan baik. Tapi jujur saja saya melihatnya seperti sedang memberi suntikan agar masyarakat tidak melirik rencana ini. Dan ketika sudah disahkan, seperti yang sudah-sudah pemerintah dan tim pendukung akan bilang “LOH, KEMANA AJA BARU PROTES”.

Jasa pendidikan PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah seperti kursus pelatihan dan lain-lain akan dikenai pajak 10 – 12%, sedangkan ekspor beberapa barang pemerintah menetapkan tarif PPN 0%. Pemerintah seperti mencekik rakyat kecil, saya ingin menangis membacanya.

Memang yang dikenai pajak adalah yayasan atau lembaga nya, namun yang kemungkinan akan berimbas? Pengajar serta murid-muridnya. Pihak yayasan telah mencoba membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat untuk mengajar serta membantu memudahkan masyarakat kecil untuk mengakses pendidikan, guna menciptakan generasi penerus negeri ini. Namun bukan dibantu malah dikenai pajak. Tidak perlu kita melihat dan menyangkal gak juga, karena buktinya berapa banyak pengajar yang dipotong gaji nya karena pandemi Covid ini? ya intinya semua saling berkaitan. Satu perubahan yang menyulitkan akan berdampak ke yang berkaitan lainnya.

Memang betul, kalian pemerintah memberikan dana tambahan seperti untuk pengajar yang mendapat verifikasi dan lain-lain. Namun syaratnya pengajar tersebut harus lulusan universitas. Lalu bagaimana dengan pengajar yang lulusan SMA/SMK? Terpuruk dengan gaji 150ribu/bulan.

Saya tau meski saya menulis menolak rencana menkeu ini, ini tidak akan berimbas apapun. Malah bisa mencelakakan karir dan usaha saya. Tapi tulisan ini dibuat dari hati saya, dimana saya pernah bertemu dengan para pengajar yang digaji dibawah 300ribu/bulan juga pernah bertemu orang-orang yang tidak bisa mengenyam pendidikan karena terkendala biaya.

Saya berharap pendidikan di negeri semakin diperhatikan dengan baik.


pict. bercanda
.Pemerintah baik kok.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Trip & Tricks going to Curug Country / Kantri Jonggol

WHATS NEXT?? AMATIR GIRL DO REAL BACKPACKER to CURUG ALAMI !!!

3 Cara Masuk ke Gedung DPR/MPR RI